Jakarta (ANTARA) - Manipulasi fiskal sering kali tidak hadir dalam bentuk pelanggaran yang kasatmata. Ia dapat bersembunyi di balik dokumen transaksi yang tampak sah, invoice yang lengkap, kontrak bisnis yang rapi, bahkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Di titik inilah praktik under-invoicing, over-invoicing, maupun manipulasi harga transfer (transfer mispricing) menjadi persoalan serius bagi negara.
Perhatian terhadap persoalan tersebut semakin besar setelah Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 mengungkap estimasi kerugian akibat kecurangan ekspor Indonesia selama 1991-2024 yang mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun. Presiden menyebut under-invoicing sebagai salah satu bentuk kecurangan, antara lain pada komoditas bernilai tinggi, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Risiko tersebut menjadi semakin relevan karena skala perdagangan Indonesia sangat besar. Badan Pusat Statistik mencatat sepanjang 2025 nilai ekspor Indonesia mencapai US$282,91 miliar, sementara impor mencapai US$241,86 miliar. Dengan demikian, total arus perdagangan barang mencapai sekitar US$524,77 miliar. Neraca perdagangan juga mencatat surplus US$41,05 miliar.
Sementara pada Januari-Mei 2026 ekspor Indonesia mencapai US$115,36 miliar dan impor US$111,33 miliar. Pertumbuhan impor mencapai 15,24 persen, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekspor yang sebesar 3,02 persen. Perkembangan ini menunjukkan bahwa semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan nilai, volume, jenis barang, pihak yang bertransaksi, serta harga yang dilaporkan benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.
Persoalan ini tidak berhenti pada perdagangan internasional. Transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik bisnis yang sah sepanjang harga transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Masalah muncul ketika mekanisme tersebut digunakan untuk memindahkan laba secara artifisial dari yurisdiksi dengan tarif pajak relatif tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk menghadapi persoalan tersebut. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk dokumentasi, koreksi transfer pricing, prosedur persetujuan bersama (MAP), serta kesepakatan harga transfer yang dikenal dengan advance pricing agreement (APA)
Dari sini urgensinya semakin jelas jika dikaitkan dengan ukuran tax gap. Kajian Bank Dunia memperkirakan kesenjangan penerimaan PPN dan PPh badan Indonesia rata-rata mencapai 6,4 persen dari PDB sepanjang 2016-2021. Kajian tersebut juga menemukan bahwa ketidakpatuhan menyumbang sekitar 58 persen dari total penerimaan yang secara teoritis hilang.
Dengan kata lain, persoalan Indonesia bukan semata-mata bagaimana menaikkan tarif pajak atau mengejar wajib pajak yang belum membayar. Tantangan yang lebih fundamental adalah memastikan bahwa angka transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak benar-benar menggambarkan realitas ekonomi.
Menutup celah
Prinsip utama dalam menutup celah manipulasi fiskal adalah mengubah cara pandang pengawasan. Negara tidak boleh hanya memeriksa apa yang tertulis dalam dokumen wajib pajak, tetapi harus membandingkannya dengan apa yang terjadi di lapangan dan tercatat pada institusi lain.
Di sinilah pendekatan multi-door menjadi penting. Pengawasan transaksi berisiko tinggi harus menghubungkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihak perbankan, kementerian teknis, pelabuhan, hingga penyedia data negara terkait.
Sehingga, misalnya, apabila suatu perusahaan melaporkan ekspor 10.000 ton batu bara dengan nilai tertentu, data tersebut seharusnya dapat dibandingkan secara otomatis dengan dokumen kepabeanan, manifes pelayaran, data pelabuhan tujuan, data pembeli di luar negeri, arus pembayaran perbankan, serta data perpajakan perusahaan. Perbedaan material antara satu sumber dan sumber lainnya harus menghasilkan risk alert sebelum menjadi sengketa pajak.
Untuk transaksi lintas negara, Indonesia juga mempunyai instrumen exchange of information. Mekanisme Exchange of Information on Request memungkinkan otoritas pajak meminta informasi mengenai perbankan, akuntansi, kepemilikan, dan informasi relevan lainnya dari yurisdiksi mitra. Indonesia memiliki jaringan pertukaran informasi melalui P3B, TIEA, dan Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
Untuk itu perlu diperkuat kecepatan dan pemanfaatan, termasuk data dari luar negeri jangan hanya menjadi arsip, tetapi harus menjadi bahan risk profiling wajib pajak. Pendekatan multi-door ini mengisyaratkan ketika sebuah kasus memenuhi unsur perpajakan, kepabeanan, pencucian uang, korupsi, atau tindak pidana ekonomi lainnya, maka penanganannya tidak boleh terfragmentasi, akan tetapi setiap institusi tetap bekerja sesuai dengan kewenangannya dengan diarahkan pada satu tujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pengulangan.
Penguatan pengawasan
Penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi wajib pajak yang patuh. Jangan sampai semua transaksi afiliasi diperlakukan sebagai transaksi mencurigakan hanya karena melibatkan perusahaan multinasional.
Di sinilah mekanisme safe harbour dapat diperluas dan disederhanakan untuk transaksi yang risikonya rendah. Konsepnya adalah memberikan metode penghitungan atau rentang tertentu yang dapat digunakan wajib pajak apabila memenuhi persyaratan objektif. Dengan demikian, sumber daya otoritas pajak dapat difokuskan pada transaksi yang benar-benar berisiko tinggi.
Indonesia sendiri telah mengenal konsep safe harbour dalam arsitektur pajak minimum global. PMK mengenai pajak minimum global mengatur antara lain permanent safe harbour, CbCR safe harbour, dan simplified calculations safe harbour. Untuk CbCR safe harbour, pengujian antara lain menggunakan kriteria de minimis, laba rutin, dan tarif pajak efektif yang disederhanakan.
Dalam konteks transfer pricing, prinsip yang sama dapat dikembangkan secara hati-hati. Misalnya, transaksi rutin dengan nilai dan karakteristik risiko rendah dapat memperoleh perlakuan sederhana sepanjang memenuhi parameter yang transparan. Sebaliknya, transaksi dengan pola harga yang menyimpang, perusahaan afiliasi di yurisdiksi berisiko, pembayaran royalti atau jasa intra-grup yang tidak jelas manfaat ekonominya, serta perubahan margin laba yang ekstrem harus memperoleh pemeriksaan lebih mendalam.
Dengan pendekatan tersebut, reformasi perpajakan tidak menjadi perlombaan antara wajib pajak dan fiskus. Wajib pajak memperoleh kepastian, sementara otoritas pajak memperoleh ruang untuk berkonsentrasi pada risiko yang paling material.
Hanya saja, semua sistem tersebut akan kehilangan makna apabila integritas aparat tidak diperkuat secara bersamaan. Pengawasan terhadap pegawai otoritas pajak harus dipandang sebagai bagian dari strategi perlindungan penerimaan negara. Manipulasi transaksi bernilai besar dapat melibatkan informasi yang sangat sensitif. Karena itu, akses terhadap data wajib pajak, kewenangan pemeriksaan, penetapan koreksi, negosiasi penyelesaian sengketa, dan keputusan administratif harus memiliki audit trail yang kuat serta dapat ditelusuri.
Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029 sendiri telah mengidentifikasi kebutuhan peningkatan integritas pegawai, penguatan enforcement, mitigasi risiko suap dan benturan kepentingan, peningkatan pengawasan terhadap account representative, serta perlindungan pelapor melalui whistleblowing system.
DJP juga mencatat skor Survei Penilaian Integritas 2024 sebesar 79,86 dengan predikat "terjaga". Namun, predikat tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berbenah. Integritas harus diperlakukan sebagai sistem pengendalian risiko yang terus diuji, bukan sekadar reputasi institusi.
Pada akhirnya, menghindari jebakan manipulasi fiskal membutuhkan tiga lapis pertahanan.
Pertama, data yang terintegrasi, sehingga transaksi tidak dapat dilihat hanya dari satu dokumen atau satu institusi. Kedua, aturan yang memberikan kepastian, termasuk penggunaan safe harbour bagi transaksi berisiko rendah dan pemeriksaan berbasis risiko bagi transaksi berisiko tinggi. Ketiga, aparatur yang berintegritas, dengan pengawasan internal, perlindungan pelapor, rotasi pada posisi berisiko, serta sanksi tegas terhadap suap dan benturan kepentingan.
Urgensi pembenahan tersebut semakin besar karena APBN 2026 menargetkan penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun atau tumbuh 12,8 persen dari outlook 2025, dengan rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,48 persen terhadap PDB. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen secara tahunan.
Oleh karena itu, negara saat ini membutuhkan sistem yang mampu melihat satu transaksi dari banyak pintu, memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang patuh, dan menutup ruang negosiasi gelap bagi pihak yang mencoba memanipulasinya, melalui sistem yang adil, transparan, dan dipercaya masyarakat.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.