Jakarta (ANTARA) - Indonesia Maritime Organization (IMO) Watch meminta DPR RI segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pencemaran laut yang terjadi dalam pekerjaan wreck removal KM Kuala Mas di Perairan Bolok dan Pulau Semau, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ketua Umum IMO Watch Capt. Anthon Sihombing menyatakan dugaan pencemaran terjadi setelah proses pemotongan bangkai kapal pada 28 Juli 2026.
"Pemotongan tersebut diduga menyebabkan Marine Fuel Oil (MFO) dan limbah minyak yang masih berada di dalam bangkai kapal keluar ke laut dan terbawa arus hingga pesisir Pulau Semau," ucap Anthon dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sekitar 5 ton sampai 6 ton limbah minyak dilaporkan telah dikumpulkan dari kawasan terdampak.
Namun, dugaan pencemaran telah mencapai sejumlah wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan budidaya rumput laut.
Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai insiden teknis biasa.
Apabila benar pencemaran terjadi akibat proses pemotongan bangkai kapal maka harus diperiksa secara serius apakah identifikasi, pengamanan dan pengendalian sisa bahan bakar serta minyak di dalam kapal telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
"Jangan sampai wreck removal justru menjadi sumber bencana lingkungan baru," tuturnya.
Anthon mengatakan pencemaran dilaporkan berdampak pada wilayah pesisir Pulau Semau, antara lain Hansisi, Uiasa, Huilelot, Onansila, Uitiuh Ana, Akle, Naikean, Letbaun, dan Batuinan.
Ia menyampaikan masyarakat di wilayah tersebut bergantung pada laut, termasuk budidaya rumput laut dan perikanan.
Karena itu, menurutnya, dampak pencemaran tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
"Yang harus dihitung bukan hanya berapa ton minyak yang berhasil dikumpulkan. Pemerintah harus mengetahui berapa luas wilayah yang tercemar, berapa masyarakat yang terdampak, berapa nilai kerugiannya, dan bagaimana pemulihan lingkungan serta mata pencaharian masyarakat dilakukan," ujar Anthon.
Dengan demikian, IMO Watch berharap Komisi V DPR RI bisa memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan wreck removal alias pengangkatan bangkai kapal KM Kuala Mas, termasuk instansi pemerintah, pelaksana pekerjaan, pemilik peralatan, serta pihak asuransi terkait.
Dia berpendapat para pihak yang disebut berkaitan dengan proyek itu antara lain, North Standard P&I Club, Dali Salvage, dan PT Nusantara Salvage Indonesia (Nusalindo).
Ditegaskan bahwa keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus diperiksa berdasarkan dokumen, kontrak, metode kerja dan pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, IMO Watch mendesak pemerintah menghentikan sementara pekerjaan pengangkatan bangkai kapal sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode kerja, risiko pencemaran, dan kesiapan penanggulangan tumpahan minyak.
Anthon menambahkan evaluasi harus mencakup rencana kerja, metode pemotongan, asesmen risiko, rencana kontingensi tumpahan minyak, kesiapan peralatan penanggulangan tumpahan minyak, serta prosedur keselamatan lingkungan.
"Jangan sampai mengejar target pengangkatan bangkai kapal justru menimbulkan kebocoran kedua atau pencemaran yang lebih besar. Keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas," kata Anthon.
Selain itu, IMO Watch juga meminta pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi independen terhadap kerugian masyarakat, termasuk kerusakan budidaya rumput laut, perikanan, ekosistem pesisir dan aktivitas ekonomi lainnya.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pihak yang bertanggung jawab, sambung dia, maka prinsip polluter pays atau pencemar membayar harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengingatkan kasus KM Kuala Mas harus menjadi momentum yang tepat dalam membatasi pemakaian kapal asing dan mengutamakan pekerjaan anak-anak bangsa.
Dikatakan bahwa anak-anak bangsa sudah memiliki kemampuan yang baik sehingga tidak memerlukan lagi penggunaan kapal asing.
Untuk itu, berkaca pada kasus KM Kuala Mas, IMO Watch meminta semua pihak melakukan koreksi. Bila perlu, KPK atau Kejagung dapat turun tangan melakukan penelusuran jika terdapat dugaan korupsi atau gratifikasi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.