Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Yogi Rizkian Bahar menilai perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen dapat mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beralih dari transaksi tunai ke transaksi digital.

Kebijakan pengenaan biaya jasa nol persen dalam setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kode pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), menurut dia, bisa mendorong para pedagang yang sebelumnya memilih menerima pembayaran secara tunai untuk beralih ke cara pembayaran digital.

"Merchant akan berlomba-lomba untuk bikin QRIS. Dia akan berlomba-lomba, tadinya cash, sekarang pakai QRIS, 'gue enggak kena potong'," kata Yogi dalam acara Executive Media Luncheon LinkAja di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa pelaku UMKM umumnya masih sensitif terhadap pengenaan biaya dalam transaksi pembayaran.

"Bisnis UMKM ini kan bisnis yang sangat sensitif terkait dengan harga. Ketika kita belanja Rp20 ribu kalau dipotong jadi Rp19 ribu sekian, kok rasanya gimana gitu, si merchant sedih," katanya.

"Kalau cash kan enggak ada potongan, Rp20 ribu ya Rp20 ribu. Kalau sekarang pakai QRIS, gue harus kena potong, walaupun potongnya enggak besar," katanya.

Baca juga: BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen bagi pelaku usaha bisa membuat pelaku UMKM yang sebelumnya hanya menerima pembayaran tunai tertarik untuk menyediakan opsi pembayaran menggunakan QRIS, misalnya dengan memasang kode pembayaran QRIS di tempat usaha.​​​​​​​

"Jadi, kami menganggap bahwa dorongan ini akan semakin memperbanyak QRIS dalam arti capability dan volumenya. Berarti nanti transaksinya bisa jadi eksponensial dan kami sih mendukung," kata Yogi.

Bank Indonesia mulai 1 Oktober 2026 akan memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.

Dalam hal ini, MDR nol persen antara lain akan diberlakukan dalam transaksi bernilai hingga Rp500.000 pada usaha mikro serta transaksi bernilai hingga Rp100.000 pada usaha kecil, menengah, dan besar.

Transaksi bernilai hingga Rp100.000 pada usaha pendidikan dan stasiun pengisian bahan bakar umum juga tidak akan dikenai biaya jasa menurut kebijakan tersebut.

Selain itu, MDR 0 persen diberlakukan dalam transaksi di badan layanan umum, badan layanan publik, serta pelayanan pemerintah seperti pengurusan pajak, paspor, dan bantuan sosial.

Yogi mengemukakan bahwa perluasan MDR 0 persen bisa meningkatkan penggunaan QRIS di kalangan pelaku usaha serta pemanfaatan layanan pembayaran digital di Indonesia.

Baca juga: BI: Pengguna QRIS di Jawa Tengah capai 9,08 juta orang

Baca juga: BI imbangi digitalisasi pembayaran dengan pelindungan konsumen

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.