Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi untuk mendalami proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Arif Gunadi sebelumnya diperiksa KPK pada 18 Agustus 2026 sebagai saksi pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Didalami terkait apakah proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong juga sama dengan proyek di Kota Bengkulu," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan KPK berkomitmen untuk menyampaikan kepada publik terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kami akan lakukan update ketika sudah ada kecukupan alat bukti dan memang itu bisa disampaikan ke publik," katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: KPK geledah rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
Baca juga: Kasus Bengkulu, KPK sita dokumen usai geledah 4 lokasi selama 2 hari
Baca juga: KPK: Pengembangan kasus Rejang Lebong terkait pejabat Pemkot Bengkulu
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.