Kehadiran MK merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum modern mengenai pentingnya menjaga konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Setiap 18 Agustus, bangsa kita memperingati Hari Konstitusi. Momentum ini mengingatkan kita bahwa sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa meletakkan fondasi utama kehidupan bernegara melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal dan norma hukum, namun merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang memuat cita-cita Indonesia: menegakkan kedaulatan rakyat, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Gagasan mengenai konstitusi telah dirumuskan sebelum Indonesia merdeka. Melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para pendiri bangsa membahas dasar-dasar kehidupan kenegaraan yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Sejak saat itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi titik tolak penyelenggaraan kehidupan politik dan pembangunan hukum Indonesia. Namun, perjalanan sejarah menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah teks yang beku. Empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada 1999–2002 merupakan bagian penting dari proses reformasi ketatanegaraan.
Perubahan tersebut memperkuat prinsip demokrasi, memperluas jaminan hak konstitusional warga negara, serta menata kembali hubungan antarlembaga negara.
Salah satu hasil penting perubahan konstitusi tersebut adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK). Gagasan pembentukan MK mulai memperoleh landasan konstitusional melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B.
Kehadiran MK merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum modern mengenai pentingnya menjaga konstitusi, sekaligus memastikan agar penyelenggaraan kekuasaan negara tetap berada dalam koridor konstitusional.
Menariknya, gagasan mengenai pengujian undang-undang sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pernah mengusulkan agar Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk "membanding undang-undang", yang dalam perkembangan hukum modern dikenal sebagai judicial review.
Gagasan tersebut, antara lain, berangkat dari pemikiran bahwa diperlukan mekanisme untuk memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi. (Majalah Mahkamah Konstitusi edisi Juni, 2010)
Hanya saja, usulan Yamin ketika itu mendapat keberatan dari Soepomo. Salah satu alasannya adalah karena rancangan UUD 1945 saat itu lebih menekankan konsep pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan.
Selain itu, Soepomo berpandangan bahwa hakim pada dasarnya bertugas menerapkan undang-undang, bukan mengujinya. Karena itu, gagasan mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar belum diadopsi dalam UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Mahkamah Konstitusi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.