Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MAR selaku Kepala Seksi Penindakan Cukai I periode Januari 2024-Maret 2026, dan YOH selaku pegawai Blueray Cargo

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta mengatakan dua saksi tersebut adalah aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pegawai PT Blueray Cargo.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MAR selaku Kepala Seksi Penindakan Cukai I periode Januari 2024-Maret 2026, dan YOH selaku pegawai Blueray Cargo,” kata Budi.

Berdasarkan catatan KPK, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik. MAR tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.39 WIB, sedangkan YOH tiba pukul 09.59 WIB.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK sesalkan dugaan intimidasi kepada saksi kasus Bea Cukai

Mereka antara lain Rizal yang saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, kemudian menjadi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Baca juga: KPK dalami penggunaan unit Wisma Atlet terkait kasus Bea Cukai

Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum disampaikan kepada publik. Sementara itu, surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Baca juga: KPK: Penyidikan tetap jalan meski Ahmad Dedi jadi tersangka Polri

Baca juga: KPK dalami pemberian Blueray Cargo kepada pegawai Bea Cukai

Baca juga: Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.