Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memulai sosialisasi rencana penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berplat ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Ibukota.

Menurut Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Selasa, pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Pertimbangan penerapan kebijakan ganjil genap, yakni proporsi jumlah kendaraan dengan nomor plat ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05 persen berbanding 49,95 persen, sehingga diharapkan berdampak signifikan terhadap lalu lintas," katanya.

Pertimbangan lainnya, sambung dia, yakni aturan yang mudah dipahami, sehingga diyakini masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut. Faktor yang paling penting adalah sosialisasi yang harus dilakukan dengan baik.

"Metode ganjil genap adil bagi semua pengendara. Kendaraan dengan plat nomor gani. Mendapat kesempatan jumlah hari yang sama dengan kendaraan plat nomor genap," ujar Andri.

Dia menuturkan ruas jalan yang digunakan untuk uji coba metode ganjil genap itu, yakni ruas-ruas jalan pada koridor eks 3-in-1 (Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat), serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Soebroto dengan total panjang jalan 12,3 kilometer.

"Sosialisasi kebijakan ganjil genap mulai 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah sosialisasi dan uji coba selesai, kebijakan itu baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016," tutur Andri.

Dia mengungkapkan penerapan metode ganjil genap tersebut dilakukan dengan cara, yakni kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

"Tapi bukan berarti kendaraan dengan plat nomor ganjil tidak dapat beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, asalkan berada diluar kawasan dan waktu penerapan ganjil genap," ungkap Andri.

Dia menjelaskan plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

"Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk mendukung penerapan ganjil genap, antara lain penetuan target keberhasilan, dasar hukum serta kesiapan petugas dalam penegakan hukum," tambah Andri.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016