Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia (BE), dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya (ASW) sebagai saksi pada 24 Agustus 2026.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi.
Budi mengatakan KPK juga memeriksa Beti untuk mengonfirmasi sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: KPK periksa eks Pj Wali Kota Bengkulu untuk dalami proyek pemkot
Baca juga: KPK jelaskan alasan geledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu
Baca juga: Kasus Bengkulu, KPK sita dokumen usai geledah 3 lokasi selama 3 hari
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.