Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas di Palu, Selasa, mengatakan pemerintah daerah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kerugian yang diakibatkan dari tindakan seorang ASN dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.

Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.

Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar.

Temuan tersebut antara lain mencakup pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban serta biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.

Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah dan masih tersisa Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.

Fahrudin mengatakan TPTGR bertugas menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta menindaklanjuti proses pengembaliannya.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan kepala OPD terkait untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.

Baca juga: BPK catat Rp2,17 miliar harus dipulihkan ke kas daerah Banggai
Baca juga: Gubernur Sulteng dan BPK Wilayah XVII sinergi promosikan 1.000 megalit
Baca juga: Laporan keuangan Pemprov Sulteng raih WTP delapan kali berturut-turut

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.