Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, yang terletak Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal, akan melalui proses perizinan ketat.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng Dwi Suryono, di Semarang, Rabu, meminta masyarakat sekitar untuk tidak khawatir dengan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) itu.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ketahanan operasional dan dampak lingkungan proyek geotermal, ia memberikan kepastian melalui analogi historis, serta penyediaan forum dialog formal.

Ia mencontohkan PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi secara aman sejak 1926 atau memasuki usia 100 tahun menunjukkan teknologi geotermal terbukti berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah signifikan jika dikelola dengan baik.

Yang jelas, kata dia, perizinannya proyek PLTP Gunung Ungaran itu ketat, mulai dari izin lingkungan, hingga "public hearing" yang melibatkan masyarakat setempat.

Diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 merupakan awal dari rangkaian tahapan persiapan panjang, yang membutuhkan estimasi investasi sebesar 300 juta dolar AS.

"Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter," katanya.

Jika tidak didapatkan uap air atau panasnya, kata dia, tentu eksplorasi akan dicukupkan dan beralih ke lokasi prospek lain.

Baca juga: Pemprov Jateng: Potensi pengembangan panas bumi Gunung Ungaran 55 MW

Baca juga: Kementerian ESDM targetkan PNBP panas bumi naik jadi Rp2,6 triliun

Ia juga menegaskan luasan izin eksplorasi sebesar 29.800 hektare tidak akan dipakai seluruhnya untuk tapak proyek PLTP, sebab pemilihan lokasi akan difokuskan pada titik-titik potensial didukung kesiapan infrastruktur.

Adapun sebaran wilayah, kata dia, mayoritas area konsesi berada di Kabupaten Semarang, sedangkan sisanya berada di kawasan perbatasan pegunungan Kabupaten Kendal.

Selain itu, ia mengatakan bahwa tata guna lahan di area seluas 29.800 ha berfungsi sebagai ruang pencarian titik prospek, sedangkan pembangunan fisik nantinya hanya memakan porsi kecil dari total luasan tersebut.

Mengenai kapan mulainya proyek tersebut, ia menjelaskan fase tahun 2026 sampai 2029 adalah pengurusan perizinan, dan setelah itu baru dilakukan kegiatan pengeboran di akhir 2028 atau 2029.

Kemudian, kalau didapatkan panas yang cukup untuk menghasilkan energi listrik yang berasal dari panas bumi, kata dia, maka dibangun infrastrukturnya.

"Di tahun 2031 baru di-'launching' atau di-COD-kan, 'commercial operation date' (beroperasi) itu di tahun 2031," katanya.

Baca juga: Menteri Bahlil revisi aturan untuk beri insentif pengembangan PLTP

Baca juga: Bahlil minta pengembang panas bumi segera realisasikan proyek PLTP

Baca juga: PGE perkuat kedaulatan energi Indonesia melalui panas bumi

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.