Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution dalam perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menghukum Benny membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Benny dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan Benny terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Benny dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Benny dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Medan Suryanta Desy juga meminta Benny membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara serta uang pengganti Rp897 juta.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Desy.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.