Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Menurut pengakuan tersangka, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri
Palu (ANTARA) - Polresta Palu menangkap AK, tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Menurut pengakuan tersangka, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby di Palu, Rabu.
AK diamankan Satreskrim Polresta Palu di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WITA.
Menurut Ismail, berdasarkan pengakuan awal, selama melarikan diri tersangka bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
“Tersangka mengaku selama kurang lebih satu bulan ini bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar wilayah likuefaksi Balaroa. Terkait detail pelariannya, saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Palu periksa sembilan saksi kasus pembunuhan satu keluarga
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22.00 WITA di tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Jamil, istrinya, serta anak mereka yang berusia dua tahun meninggal dunia.
Jamil diketahui bekerja bersama tersangka di tempat pemotongan ayam tersebut. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa itu diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Ismail mengatakan penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Baca juga: MUI Palu kecam tindak kejahatan pembunuhan satu keluarga
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP maksimal tujuh tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pisau pendek yang diduga digunakan tersangka. Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.
Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi AK sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut. Pada tahap awal penyelidikan, AK disebut sebagai rekan kerja korban.
Ismail mengatakan setelah tersangka ditangkap, penyidik akan memeriksa AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta perannya dalam peristiwa tersebut.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.