Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan kualitas udara di kawasan DKI Jakarta sedang pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 132 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 48 mikrogram per meter kubik atau 9,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara, termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini, yaitu selain mengenakan masker, juga menghindari aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan mengaktifkan penyaring udara.

Kualitas udara Jakarta pada hari ini berada pada urutan ketujuh terburuk se-Indonesia setelah Pontianak (303), Palembang (174), Palangkaraya (160), Serpong (168), Jambi (156), dan Bandung (153).

Baca juga: Pramono imbau masyarakat tak bakar sampah untuk jaga udara Jakarta

Kategori tidak sehat, yaitu berarti kualitas udaranya bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Pada kategori baik, tingkat kualitas udaranya tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 berarti kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar

Terakhir, kategori berbahaya, yakni tingkat kualitas udaranya berbahaya, yang secara umum dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dengan rentang PM2,5 sebesar 300-500.

Baca juga: Raperda Pengendalian Pencemaran Udara masuk Propemperda 2027

Baca juga: KPBB: Pemprov DKI harus tinjau regulasi pengendalian pencemaran udara

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.