Surabaya (ANTARA) - Satu jarum suntik bekas hanya membutuhkan ruang beberapa sentimeter. Hanya saja, ketika jarum yang semestinya berakhir di wadah khusus justru ditemukan di saluran air, persoalannya berubah menjadi jauh lebih besar. Ia bukan lagi sekadar soal benda medis yang tercecer, melainkan pertanyaan tentang seberapa rapat sistem pengelolaan limbah bekerja dari hulu sampai hilir.

Temuan diduga limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di saluran air sisi kiri keluar Tol Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, pada 25 Agustus 2026, menjadi pengingat penting bagi Surabaya.

Di lokasi ditemukan tumpukan suntikan, sementara kantong kertas berlogo Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC) Surabaya ikut terlihat. Pemerintah Kota Surabaya kemudian melakukan pengecekan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dinas Kesehatan, RSUD EC, serta pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hasil awal menunjukkan jarum suntik yang ditemukan itu tidak pernah digunakan RSUD EC. Rumah sakit itu juga menyatakan pengelolaan limbah medis dilakukan melalui pihak ketiga, dengan pemilahan limbah tajam, penggunaan wadah khusus, pengangkutan berkala, penimbangan, serta pencatatan secara elektronik melalui sistem Festronik.

Karena itu, kasus ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan sederhana tentang milik siapa jarum tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana limbah medis dapat keluar dari sistem pengelolaan yang seharusnya terkendali dan berakhir di ruang terbuka.

Petugas mengangkut limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke dalam kendaraan pengangkut di Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC), Surabaya, Jawa Timur. Pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Jejak limbah

Ada satu hal yang menarik dari kasus jarum suntik bekas di Tambak Sumur. Identitas pada kemasan tidak otomatis membuktikan asal limbah.

Kantong kertas bertuliskan RSUD EC memang ditemukan di lokasi, namun berdasarkan penjelasan pemerintah kota dan pihak rumah sakit, kemasan tersebut merupakan kantong obat rawat jalan.

RSUD EC telah mengganti kantong plastik dengan kantong kertas, sedangkan benda yang ditemukan masih dalam kondisi jarum dan alat suntik menyatu serta menggunakan merek yang tidak pernah dibeli rumah sakit tersebut.

Temuan itu menunjukkan bahwa penelusuran limbah medis tidak cukup mengandalkan satu petunjuk visual. Identifikasi harus dilakukan melalui pencocokan jenis dan merek alat, catatan pengadaan, jumlah limbah yang dihasilkan, catatan penyimpanan, bukti serah terima, manifest pengangkutan, hingga lokasi pengolahan akhirnya.

Di sinilah pentingnya prinsip ketertelusuran. Limbah B3 seharusnya tidak menjadi benda tanpa identitas begitu keluar dari ruang pelayanan kesehatan. Setiap perpindahan merupakan bagian dari rantai pengelolaan yang harus dapat diperiksa.

Kerangka hukum pengelolaan limbah B3 sebenarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut memuat pengaturan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah untuk mengelola limbah yang dihasilkannya. Khusus limbah B3, pengelolaannya mencakup antara lain penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Artinya, tanggung jawab tidak berhenti ketika limbah diserahkan kepada perusahaan pengangkut.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.