Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro mengemukakan bahwa DPR RI memiliki political will atau kemauan politik yang kuat untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Bawono menanggapi tiga pimpinan DPR RI yang meneken surat kesediaan mundur dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.

"Dari awal, political will DPR RI terlihat kuat dalam penuntasan RUU Perampasan Aset ini. Sejak RUU ini menjadi tuntutan publik luas Agustus tahun lalu, DPR RI langsung memberikan respons positif memulai pembahasan RUU hingga saat ini mendekati proses akhir pembahasan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Bawono juga mengatakan bahwa isu adanya penolakan dari parlemen ihwal pengesahan RUU Perampasan Aset sebagaimana yang banyak dibicarakan di media sosial adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Menurutnya, wajar apabila pembahasan RUU Perampasan Aset cukup lama lantaran harus menyerap aspirasi publik terlebih dahulu.

Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis hari ini.

Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa yang ikut tanda tangan.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

Dasco pun mengatakan bahwa dirinya siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember.

Dasco juga tidak khawatir karena DPR memang berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu.

"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Baca juga: Massa AMPB bubarkan diri usai terima komitmen DPR

Baca juga: Rapat Paripurna DPR tegaskan komitmen RUU Perampasan Aset rampung 2026

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.