Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru non-aparatur sipil negara (ASN) hingga tahun 2027 agar penyelesaian persoalan mereka tidak berhenti pada kebijakan transisi.

Hal itu disampaikan Muhamad Nur setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8).

"Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, FAGRI juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa terkait ketidakpastian masa depan guru honorer.

Menurut dia, persoalan guru non-ASN tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga keberlanjutan layanan pendidikan.

Penyelesaiannya perlu mempertimbangkan kondisi sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.

Nur mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar.

Namun, kebijakan itu dinilai masih bersifat administratif dan transisional sehingga belum memberikan kepastian status secara permanen.

"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegasnya.

Baca juga: DPR terima audiensi guru honorer yang minta kepastian status

Ia mendorong pemerintah membangun peta kebutuhan guru nasional berbasis data agar kebijakan pengangkatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

"Berdasarkan data pendidikan yang mana cut-off 2024 pada saat ini berjumlah 172.323 orang (guru non-ASN). Angkanya besar. Karena itu, penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya," jelasnya.

Nur juga mendorong masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan kebijakan afirmasi serta membuka opsi perluasan formasi PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil satuan pendidikan dan kemampuan fiskal negara maupun daerah.

"Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada," katanya.

Ia menegaskan Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya, terutama terkait kebijakan pendidikan, kebutuhan guru, dan pengawasan pelaksanaannya.

"Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti," tegas Nur.

Baca juga: Mendikdasmen: Status guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu pada 2027

Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia Ahmad Farus Nasution mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi guru non-ASN dari berbagai daerah, terutama terkait pendataan dan penuntasan status kepegawaian.

"Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan," ujar Ahmad.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar perubahan status guru non-ASN menjadi ASN.

Kepastian regulasi dinilai penting karena masih terdapat keresahan di daerah terkait mekanisme penuntasan guru non-ASN.

"Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah," katanya.

Forum tersebut berharap pemerintah bersama DPR RI memastikan pendataan, penetapan mekanisme, hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru non-ASN dapat diselesaikan pada 2026 sehingga mereka memperoleh kepastian status sebagai ASN PPPK.

Nur menambahkan kepastian status guru pada akhirnya juga menentukan keberlanjutan proses belajar mengajar karena ketidakpastian kepegawaian dapat berdampak terhadap sekolah dan peserta didik.

"Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR minta perbaikan status guru PPPK juga atasi tata kelola

Baca juga: Purbaya pastikan pengalihan status guru PPPK tak ganggu kondisi fiskal

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.