Tapi pada intinya kita sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penguatan peran Special Mission Vehicle (SMV) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi kontribusi sektor keuangan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan wacana mengenai suku bunga simpanan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan akan dikoordinasikan dalam kerangka KSSK dengan tujuan besar agar sektor keuangan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Bagaimana kita sama-sama pertama tentu menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita. Jadi itu merupakan hal yang terus kita komunikasikan, kita saling mendukung," kata Kiki dalam acara Hari Indonesia Menabung, dikutip di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, koordinasi tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan stabilitas sekaligus mendorong sektor jasa keuangan agar tetap berkontribusi terhadap program pembangunan nasional.
Ketika ditanya apakah OJK akan menyesuaikan kebijakan terkait bunga perbankan mengikuti kebijakan pemerintah terhadap SMV, Kiki menegaskan hal itu tetap mengikuti mekanisme pasar dan sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Tapi pada intinya kita sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri." jelas Kiki.
Di sisi lain, KSSK juga terus mendorong sektor jasa keuangan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.
"Yang kedua kita terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar," ujar tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya meminta seluruh SMV menekan bunga simpanan di perbankan dengan batas maksimal 80 persen dari tingkat suku bunga acuan BI (BI Rate).
"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya, Rabu lalu (5/8).
Baca juga: Penjaminan SMV Kemenkeu ke KCIC dinilai jadi pelapis risiko APBN
Baca juga: Purbaya sebut dana stabilisasi obligasi bisa libatkan SMV Kemenkeu
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.