Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 700 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi Idul Fitri 1437 Hijriah, kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, M Akbar Hadiprabowo.

"Remisi bebas (RK-2) diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang," katanya, di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 700 orang itu bagian dari 63.170 narapidana beragama Islam yang mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus pada Lebaran.

"Remisi RK-1 (pengurangan masa tahanan) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 62.470 orang," katanya.

Bila dibandingkan dengan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi meningkat karena pada 2015 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 orang terdiri atas narapidana 131.986 orang dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016