Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 63.170 narapidana menerima pengurangan pidana (pidana) khusus Hari Idul Fitri pada tahun 2016 dari pemerintah

Berdasarkan keterngan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dari jumlah tersebut, 700 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi (RK-2). Lainnya berstatus RK-1 atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan lamanya hukuman.

"Penerima remisi Idul Fitri pada tahun ini adalah 63.170 orang yang berasal dari 477 lapas maupun rutan yang ada di Indonesia," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham M. Akbar Hadiprabowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia melanjutkan remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam dengan beberapa perayaratan seperti telah menjalani waktu pidana selama sedikitnya enam bulan, tidak pernah terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti program pembinaam di lapas/rutan.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada tahun 2016 meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 54.434 orang dari total penghuni lapas dan rutan yang ketika itu berjumlah 174.798 orang.

Sementara sampai 2 Juli 2016, jumlah penghuni lapas/rutan adalah 198.911 orang, terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang.

Remisi Khusus Hari Idul Fitri terbanyak diberikan kepada narapidana di lingkup Kantor Wilayah Sumatera Utara dengan 6.765 narapidana, di mana RK-2 ada 107 orang.

Kemudian terbanyak kedua adalah Kantor Wilayah Jawa Barat dengan 5.915 narapidana, di mana RK-1 adalah 5.852 orang, sisanya RK-2.

Si bawah jumlah itu ada Kantor Wilayah DKI dengan dengan 5.628 narapidana dengan RK-1 5.566 orang dan sisanya RK-2.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016