Cibinong (ANTARA News) - Ratusan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Puncak akan segera dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Saat ini, Pemkab Bogor melalui Dinas Cipta Karya (DCK) sudah membuat surat teguran sejak sepekan terakhir kepada pemilik bangunan di kawasan Puncak yang tidak memiliki IMB dan dibangun di atas tanah negara. "Dinas terkait sudah melakukan rapat untuk melakukan evaluasi rencana penertiban. Semua persiapan administratifnya sudah disiapkan. Kemungkinan, pembongkaran akan dilaksanakan pada April mendatang," kata Wakil Bupati Bogor Albert Pribadi kepada ANTARA News di Cibinong, Selasa. Dijelaskannya, rencana pembongkaran bangunan tanpa IMB ini dilakukan Pemkab Bogor sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tentang penanganan kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur) yang dipimpin oleh Wakil Presiden, M Jusuf Kalla, di Bandara Halim Perdanakusuma Februari lalu. Pembongkaran bangunan yang melanggar IMB, menurut dia, karena IMB sudah mewakili dari seluruh izin yang lain, termasuk izn peruntukan penggunaan tanah (IPPT). "Jika IPPT dan izin yang lain tidak terbit maka IMB tidak bisa diterbitkan," katanya. Saat ini, katanya, Pemkab Bogor sudah melakukan kajian, apakah bangunan yang ada di kawasan Puncak dibangun di atas tanah negara atau di atas tanah pribadi. Ia mengatakan, kalau bangunan itu berada di tas tanah pribadi, tapi IMB-nya belum dimohonkan, maka dilakukan teguran dan masih dimungkinkan dimohonkan. "Tapi, jika dibangun di atas tanah negara maka harus dilakukan pembongkaran," katanya. Sementara itu, Kepala Seksi Tata Bangunan DCK, Firman Permana menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat teguran terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, terutama yang dibangun di atas tanah negara. Berdasarkan teguran dari DCK, akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan (SP) dari Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena berdasarkan Perda No. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, peringatan dan penertiban menjadi tugas Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP). Sejak DCK menerbitkan surat teguran, menurut Firman, sudah ada sejumlah pemilik bangunan yang mendatangi kantor DCK untuk meminta penangguhan dan memohon tidak dilakukan pembongkaran.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007