Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menyampaikan masalah kerjasama penanganan Selat Malaka, dalam Sidang International Maritime Organisation Council ke116 yang diadakan di markas besar IMO di London dari tanggal 4 sampai 8 Juli.

Dalam sidang dipimpin Sekretaris Jenderal IMO Mr. Kitack Lim , Indonesia menyampaikan intervensi agar IMO menegaskan kembali defenisi piracy dan arm robbery sebagaimana ditetapkan pada UNCLOS 1982 artikel 101 sehingga negara tidak dirugikan.

Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga kepada Antara di Jakarta, Kamis menyebutkan dalam sidang Council IMO ke 116, Indonesia melakukan intervensi dan menyampaikan terimakasih kepada Sekjen IMO, Direktur Divisi MEPC dan Chairman Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim ke 69 dimana pada sidang MEPC ke 69 di IMO London Presiden RI menyampaikan kebijakan pemerintah tentang pembangunan di sektor Maritim yang disebut pembangunan Poros Maritim.

Dikatakannya beberapa negara anggota IMO sangat tertarik dengan kebijakan yang dilakukan Pemerinah RI serta meminta materi pidato yang disampaikan Presiden RI dan melakukan diskusi mengenai pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk dapat diterapkan di negaranya.

Pada sidang IMO Council, Indonesia menyampaikan perkembangan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut pelaksanaan aturan IMO di negara anggota antara lain persiapan yang dilakukan Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi Berat Kontainer (VGM) yang diterapkan pada tanggal 1 Juli.

Indonesia terpilih menjadi anggota dewan kategori C terkait dengan bidang lingkungan Maritim di IMO pada pemilihan anggota dewan yang dilaksanakan pada pemilihan bulan November tahun lalu. Posisi Indonesia dimanfaatkan untuk menyampaikan masukan yang terkait dengan kepentingan Indonesia di IMO.

Dikoordinasikan Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO, DR Marsetio, peran serta Kementerian Perhubungan dan Kemeterian serta Biro terkait dengan maritim mengalami kemajuan dan hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya Kementerian dan Biro terkait terlibat dalam pembahasan materi yang disidangkan di IMO.

Pada sidang council ke 116, negara anggota mendengarkan laporan disampaikan masing-masing ketua sidang dan pertanggung jawaban keuangan organisasi yang diaudit auditor independent dan peserta sidang memberikan tanggapan, sanggahan dan masukan terhadap laporan 32 sidang yang dilakukan setiap satu tahun.

Sidang Council dihadiri 39 negara dari 40 negara anggota terpilih sebagai anggota Council dan dari Indonesia dihadiri perwakilan Kemenlu, Kemenko Maritim, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara, dan Biro Klassifikasi Indonesia.

Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga mendampingi delegasi dan dengan Basilio Dias Araujo dari Kemenko Maritim menyampaikan intervensi Indonesia antara lain intervensi pada laporan yang disampaikan Chairman Legal Committee terkait dengan submissi yang disampaikan Indonesia mengenai Transboundary Pollution yang mendapat dukungan dari Direktur Maritime Savety Division IMO dan Chairman Legal Committee.

Indonesia juga menyampaikan intervensi terhadap kesiapan implementasi konvensi Ballast Water Management yang menjadi perdebatan hangat diikuti beberapa negara yang duduk sebagai Council berkepentingan dengan pemilik kapal meminta agar ditetapkan kembali standar penghitungan data tonase kapal yang lebih akurat dan uniform untuk memenuhi persayarat konvensi tersebut dapat dilaksanakan.

Terkait dengan kerjasama penanganan Selat Malaka, Indonesia dengan tegas menyampaikan intervensi agar IMO menegaskan kembali defenisi piracy dan arm robbery sebagaimana yang ditetapkan pada UNCLOS 1982 artikel 101 sehingga negara tidak dirugikan dengan adanya laporan yang dapat menyebabkan resiko tinggi sehingga biaya asuransi akan mahal menjadi penyumbang tingginya biaya logistik.

Indonesia akan lebih banyak bersuara pada sidang IMO berikutnya sehingga akan semakin terpandang di dunia maritime Internasional sejalan dengan Poros Maritim.

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016