Pelaku ditangkap atas laporan Ari Ardiana yang dijanjikan tersangka masuk PNS,"
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bernama Irwandi Renaldy bin Ardjo Achmad Machrany (51).

"Pelaku ditangkap atas laporan Ari Ardiana yang dijanjikan tersangka masuk PNS," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta Kamis.

Arsya menjelaskan awalnya tersangka Irwandi berkenalan dengan korban Ari Ardiana sekitar akhir 2013.

Kemudian tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan menjadi PNS pada kementerian dan departemen pemerintah.

"Dengan biaya Rp22,5 juta per orang," ujar Arsya.

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai keponakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi agar meyakinkan korban.

Karena alasan keluarga dari Menteri Yuddy, korban yakin dan percaya sehingga menyerahkan uang Rp14 miliar secara bertahap kepada tersangka.

Usai menyerahkan uang, tersangka tidak dapat memasukkan calon PNS dan tidak mau mengembalikan uang kepada pelapor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 12 lembar kwitansi tanda terima uang dan daftar calon PNS.

(T014/T013)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016