...Kita tidak melakukan take down karena memang itu muatannya informasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak menurunkan (take down) konten video aksi kekerasan terhadap seorang warga di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8) malam yang beredar di media sosial.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan penanganan terhadap konten video mengandung unsur kekerasan merupakan kewenangan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan standar dan pedoman komunitas yang mereka miliki.
"Mereka punya standar bahwa terkait dengan konten-konten kekerasan atau konten-konten yang bersifat sadisme mereka bisa melakukan take down secara mandiri," kata saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mengajukan penurunan terhadap video tersebut maupun konten yang memuat fakta atau peristiwa nyata.
"Kami dari pemerintah tidak mengajukan (penurunan) konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan take down karena memang itu muatannya informasi," ujar Safriansyah.
Baca juga: Menkomdigi ajak masyarakat jaga ruang digital di tengah aksi demo
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menambahkan bahwa video kekerasan di Pejompongan tidak semuanya telah diturunkan. Menurutnya, video tersebut masih dapat ditemukan dan dilihat di media sosial.
Ia memandang hal tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan atau mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
"Video-video tersebut masih ada, masih bisa kita lihat. Jadi tidak kita ajukan take down video. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," kata Fifi.
Diketahui, pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi kericuhan pada Kamis (27/8) malam.
Bambang kemudian dimakamkan pada Jumat (28/8), setelah shalat Jumat, di kawasan Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat.
Sebelumnya, unsur pemerintah wilayah juga telah mendatangi keluarga, di antaranya camat, lurah dan Babinsa, untuk mengetahui kondisi keluarga setelah kejadian tersebut.
Baca juga: Kemkomdigi panggil Meta imbas pemblokiran massal akun WhatsApp
Baca juga: Opsel wajib patuhi soal kuota internet paling lambat 28 September
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.