Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru
Mataram (ANTARA) - Anggota KPU RI Idham Holik meminta jajaran KPU di Nusa Tenggara Barat cermat dan tidak terburu-buru dalam memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
"Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru," tegas Idham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB di Bima, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Idham menegaskan setiap proses PAW harus dilakukan dengan berpegang pada kepastian hukum, terutama ketika terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi status calon pengganti.
Ia mencontohkan proses PAW di daerah lain yang menghadapi persoalan hukum kompleks sehingga KPU mengambil sikap menunggu hingga proses hukum selesai.
Menurut Idham, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian KPU untuk memastikan keputusan PAW memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD NTB di PAW
Idham juga meminta KPU kabupaten/kota tidak ragu berkoordinasi dengan KPU provinsi apabila menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
"Proses PAW dapat terlihat sederhana apabila tidak terdapat persoalan. Namun, mekanismenya dapat menjadi kompleks ketika muncul permasalahan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum," ujarnya.
Idham mengingatkan jajaran KPU se-NTB agar mencermati status calon PAW, termasuk kondisi yang dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan.
Beberapa kondisi tersebut antara lain status sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengurus partai politik, serta profesi atau jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Kasasi jaksa kandas, tiga anggota DPRD NTB tetap bebas
Sementara itu, Anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati mengatakan persoalan PAW tidak cukup diselesaikan hanya dengan memahami ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, terdapat persoalan yang membutuhkan koordinasi dan konsultasi, terutama ketika ketentuan belum mengatur secara spesifik suatu kondisi. Hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan PAW.
"PAW berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila penyelenggara tidak berpegang teguh pada asas penyelenggaraan pemilu," katanya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti Ketua dan Anggota KPU NTB, Ketua KPU kabupaten/kota se-NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota Bima, KPU Kabupaten Bima, serta jajaran sekretariat KPU se-NTB.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.