Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00-13.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Baca juga: Siapkan dokumen untuk bayar pajak di Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.