Di tahun ini target pendapatan kita dari denda lingkungan itu Rp400 miliar. Faktanya sampai bulan Juni saja sudah terkumpul Rp1,6 triliun

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat realisasi penerimaan denda administrasi atas pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup hingga Juni telah menembus Rp1,6 triliun atau melampaui dari target tahunan yang ditetapkan senilai Rp400 miliar.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan melesatnya perolehan denda tersebut merupakan hasil dari penerapan strategi penegakan hukum multipintu (multi-door approach) yang agresif terhadap korporasi perusak lingkungan.

"Di tahun ini target pendapatan kita dari denda lingkungan itu Rp400 miliar. Faktanya sampai bulan Juni saja sudah terkumpul Rp1,6 triliun," kata Menteri LH Jumhur hidayat.

Jumhur memaparkan besarnya nilai denda yang dijatuhkan bahkan mencapai ratusan miliar rupiah untuk satu entitas, menjadi instrumen finansial yang ampuh untuk memukul balik keuntungan ilegal korporasi, sekaligus memberikan efek jera atau deterrent effect.

Baca juga: Pemerintah gandeng Interpol usut kejahatan lingkungan

Di samping penagihan denda bernilai jumbo, instrumen penegakan hukum KLH juga dibarengi dengan penetapan sanksi pidana dan penjeratan status tersangka bagi pimpinan korporasi yang terbukti lalai atau sengaja merusak ekosistem.

Namun dalam kesempatan itu Menteri Jumhur belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana kerangka hukum dan lokus kejadian hingga pelanggaran apa yang dilakukan.

"Perusahaan-perusahaan itu kita hukum dengan denda yang besar sampai ratusan miliar rupiah. Begitu ada penegakan hukum, mereka kapok. Yang menjadi tersangka dan berujung pidana juga sudah banyak," ucap Menteri LH Jumhur Hidayat.

Melalui lompatan capaian penerimaan denda dan penindakan pidana ini, KLH menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi ruang kompromi bagi perusakan lingkungan hidup serta memastikan regulasi domestik berjalan tumpul ke atas maupun ke bawah.

Baca juga: Tenaga ahli usulkan kejahatan lingkungan masuk RUU Perampasan Aset

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.