Jakarta (ANTARA) - Direktur Jendral Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan kecerdasan artifisial (AI) Indonesia telah dinanti-nantikan para pelaku industri agar dapat menjadi panduan pasti dalam pengembangan inovasi AI secara nasional.
"Sebenarnya mereka menunggu-nunggu. Jadi memang itu kan memberi clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana dan bagaimana. Dan juga setiap kementerian dan lembaga nanti diminta untuk melakukan pengaturan pemanfaatan AI kalau Perpresnya sudah keluar," kata Edwin dalam wawancara cegat di Jakarta, Kamis.
Ada dua regulasi tentang AI yang menunggu pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto yaitu yang pertama mengenai peta jalan pengembangan AI di Indonesia dan kedua ialah mengenai etika pengembangan AI.
Baca juga: Kemkomdigi sebut peraturan AI nasional untuk mendorong produktivitas
Ada sepuluh sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan AI di Indonesia yang bakal diregulasi oleh pemerintah di antaranya sektor ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi politik hukum dan keamanan.
Lalu ada energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, seni dan ekonomi kreatif.
Selain itu arah pengembangan AI nasional itu juga akan diselaraskan dengan delapan program prioritas Presiden Prabowo Subianto terdiri atas program ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pelayanan kesehatan berkualitas yang adil dan merata, penguatan koperasi desa, penguatan pertahanan, dan percepatan investasi.
Baca juga: Kemkomdigi jelaskan isi konsultasi dengan AS soal rancangan Perpres AI
Edwin mengatakan dengan pengaturan ini, harusnya koordinasi antarlembaga maupun pelaku industri akan lebih optimal karena sudah ada batasan yang jelas mengenai pengembangan AI nasional.
"Jadi kalau ini sudah ada, sebenarnya lebih enak nanti. Karena koordinasinya lebih jalan, ada guidance untuk kolaborasi, guidance membuat aturan sandboxing, dan lain-lain," kata Edwin.
Adapun perkembangan terakhir sebelum harmonisasi draf kebijakan, Kemkomdigi telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan tidak hanya lintas kementerian dan lembaga tapi juga pelaku industri nasional maupun internasional.
Harapannya aturan ini dapat disahkan segera sehingga dapat memberikan kejelasan mengenai pengembangan AI di Indonesia.
Baca juga: Menkomdigi ungkap perkembangan teranyar Perpes tata kelola AI
Baca juga: Kemkomdigi: Perpres AI tata kelola pengembangan teknologi secara etis
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.