Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Komitmen organisasi bukan sekadar memenuhi indikator E-Monev. Yang lebih penting adalah bagaimana pimpinan memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari sistem dan budaya kerja organisasi,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dalam keterangan resmi, Kamis.

Penilaian komitmen organisasi mencakup dukungan anggaran, sumber daya manusia (SDM), regulasi, serta tugas dan fungsi PPID. Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting untuk melihat keseriusan badan publik dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.

Menurut dia, badan publik harus menunjukkan adanya pembinaan serta sosialisasi keterbukaan informasi kepada jajaran internal. Hal serupa juga perlu dilakukan terhadap badan publik yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Baca juga: Pramono: E-Monev wujudkan keterbukaan informasi transparan dan akuntabel

"Dukungan organisasi harus terlihat dari ketersediaan anggaran pelayanan informasi, penguatan kapasitas SDM, serta kegiatan pembinaan dan sosialisasi keterbukaan informasi," kata Agus.

Dia berpendapat, dukungan pimpinan terhadap PPID menjadi faktor penting agar pelayanan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu memberikan layanan yang cepat, tertib,dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kalau komitmennya kuat, PPID tidak berjalan sendiri. Ada dukungan pimpinan, SDM yang memadai, anggaran, regulasi yang jelas, dan tupoksi yang dijalankan,” kata dia.

Agus menambahkan, komitmen badan publik juga tercermin dari kepatuhan terhadap hasil kesepakatan maupun putusan dalam proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Menurut dia, pelaksanaan hasil kesepakatan atau putusan PSI merupakan bagian dari penghormatan badan publik terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sementara bagi badan publik yang belum pernah bersengketa informasi, kesiapan tersebut dapat dibuktikan melalui surat keterangan sesuai ketentuan E-Monev 2026.

Baca juga: KI DKI uji keterbukaan informasi 1.001 badan publik lewat E-Monev

Baca juga: KI DKI perkuat persiapan badan publik menuju E-Monev 2026

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.