Bekasi (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi berat kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat yang melanggar aturan disiplin pegawai.

"Sebanyak delapan ASN diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dan sisanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Kepala Bidang Bina Kepegawaian BKD Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin.

Menurut dia, ASN yang menerima sanksi berat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak delapan orang dan Satpol PP sebanyak tujuh orang.

"Ada juga dari Dinas Kebersihan sebanyak dua orang, seorang dari Dinas Bangunan, seorang dari Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dan seorang dari Dinas Perhubungan," katanya.


"Para ASN yang menerima sanksi berat ini mayoritas tidak masuk kerja lebih dari 145 hari dan tidak ada yang terlibat kasus korupsi," demikian Sajekti.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016