Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memperkuat keterbukaan informasi dan konsisten memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar untuk mengejar predikat dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev), melainkan kewajiban sekaligus kebutuhan badan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Badan publik tidak hanya berlomba menjadi yang terbaik dalam penilaian, tetapi yang paling penting adalah konsisten dalam melayani setiap permintaan informasi masyarakat,” ujar Aang dalam audiensi bersama PLN UID Jakarta Raya, Kamis.

Menurutnya, prinsip keterbukaan juga berlaku bagi BUMN, meski terdapat karakteristik kepentingan usaha. Informasi seperti profil badan publik, laporan keuangan, laporan kegiatan, dan pengadaan barang dan jasa penting disampaikan kepada masyarakat.

Sementara informasi strategis perusahaan dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan. “Di BUMN ada kepentingan usaha. Tidak seluruh informasi harus dibuka, ada informasi yang memang dapat dikecualikan, misalnya strategi perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: KI DKI sebut komitmen keterbukaan informasi bukan sekadar administrasi

Aang juga menjelaskan mekanisme permohonan informasi. Badan publik wajib memberikan tanggapan sesuai ketentuan, termasuk menjelaskan dasar hukum apabila informasi yang diminta dinyatakan dikecualikan.

“Dalam persidangan sengketa informasi, ketika diperiksa, badan publik menyatakan informasinya terbuka atau dikecualikan. Kalau dikecualikan, harus ada dasar pengecualiannya,” katanya.

Aang menilai sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar badan publik tidak hanya berorientasi pada pemeringkatan, tetapi konsisten memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jakarta Raya, Nurmalitasari, menyatakan kesiapan PLN mendukung "Right to Know Day" (RTKD) KI DKI Jakarta melalui program "Goes to Campus" pada 28 September 2026.

“Kami siap mendukung RTKD KI DKI Jakarta melalui Goes to Campus pada 28 September mendatang,” ujar Nurmalitasari.

Baca juga: Pramono: E-Monev wujudkan keterbukaan informasi transparan dan akuntabel

Baca juga: KI DKI uji keterbukaan informasi 1.001 badan publik lewat E-Monev

Baca juga: KI DKI dorong Dharma Jaya perkuat keterbukaan informasi publik

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.