Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam persidangan mengenai permintaan 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI.

“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, setiap fakta persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran para terdakwa dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Baca juga: KPK telaah fakta sidang soal 400.000 dolar AS untuk teman Nusron Wahid

Ia mengatakan fakta persidangan juga diperlukan untuk mengungkap peran pihak-pihak di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan KPK dalam perkara kuota haji tersebut.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Baca juga: Diminta Fuad Hasan, Muhadjir akui teken surat pengalihan kuota haji

Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Dalam persidangan pada Jumat (4/9) dini hari, Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang untuk 24 legislator tersebut. Ia juga mengaku uang itu telah diserahkan secara tunai kepada mereka.

Menurut Gus Alex, uang tersebut diduga digunakan sebagai oleh-oleh para legislator saat melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.

Selain itu, Gus Alex mengaku sempat bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 dan diminta memungut uang dari penyedia jasa boga.

Tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI tersebut ialah Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid.

Baca juga: Perlawanan ditolak, Yaqut siap kooperatif jalani sidang pemeriksaan

Baca juga: Hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut di kasus korupsi kuota haji

Baca juga: Putusan sela kasus korupsi Yaqut Cholil dibacakan hari ini

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.