Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk memperbaiki Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rusak akibat gempa 7 magnitudo pada Sabtu (15/8).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pihaknya terus memantau kebutuhan penanganan dan pemulihan pascagempa di NTT.

"Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan terkoordinasi," kata Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (3/9), Mashudi mewakili Menteri Imipas Agus Andrianto turun langsung ke Kabupaten Manggarai, NTT untuk meninjau kondisi pascagempa sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar rutan dan lapas yang terdampak, termasuk untuk keluarga warga binaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas pemasyarakatan setempat, gempa menyebabkan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan Rutan Ruteng.

Ditjenpas sebelumnya telah menurunkan tim untuk melakukan asistensi dan penilaian tingkat kerusakan. Berdasarkan penilaian awal, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan berat dan memerlukan pembangunan kembali.

Hasil penilaian tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan kebutuhan penanganan dan RAB.

RAB merupakan dokumen perhitungan perkiraan seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau proyek sebelum kegiatan mulai dilakukan.

Mashudi meminta Direktorat Sarana, Prasarana, dan Pelayanan Pemasyarakatan (SSPP) segera menindaklanjuti kebutuhan sarana dan prasarana Rutan Ruteng.

Selain itu, Mashudi juga memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan tetap berjalan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian remisi yang diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan jajaran, warga binaan, dan masyarakat yang terdampak bencana tidak sendiri dalam menghadapi kondisi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat penanganan kondisi Rutan Ruteng serta memastikan pelayanan kepada warga binaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan tetap berjalan.

"Kondisi Rutan Ruteng membutuhkan dukungan dan tindak lanjut, terutama pada bagian bangunan yang terdampak gempa. Kami akan terus berkoordinasi dan menyampaikan kondisi di lapangan agar penanganannya dapat segera dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Minggu (23/8), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Ditjenpas NTT) memindahkan 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai, ke Rutan Bajawa, Kabupaten Ngada, sebagai langkah tanggap darurat pascagempa.

Gempa bumi tektonik berkekuatan tujuh magnitudo yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) subuh terasa hingga Pulau Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 05:58 WITA dengan pusat gempa terjadi di sebelah utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Titik koordinat gempa bumi tersebut terletak pada 8,33 derajat lintang selatan dan 121,32 derajat bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer.

Pada saat itu, BMKG menerbitkan peringatan dini tsunami atas peristiwa gempa bumi tersebut. Di Sikka dan Labuan Bajo, NTT, gelombang tsunami masing-masing setinggi 0,19 meter dan 0,36 meter. Sementara itu di Dompu, NTB gelombang tsunami terdeteksi setinggi 0,17 meter.

Baca juga: Ditjenpas NTT relokasi 52 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa pascagempa

Baca juga: Ditjenpas NTT: Rutan Ruteng alami kerusakan lebih dari 50 persen

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.