London (ANTARA) - Gugatan senilai 2 miliar poundsterling (1 poundsterling = Rp23.898) terhadap Apple diajukan di Inggris pada Kamis (3/9) terkait aturan pelacakan aplikasinya yang dinilai memberlakukan pembatasan ketat terhadap pihak ketiga, demikian dilaporkan media setempat.
Gugatan tersebut diajukan atas nama para pengembang aplikasi terkait kerangka transparansi pelacakan aplikasi yang diterapkan Apple pada 2021. Menurut laporan, Apple dituduh memberikan keunggulan kompetitif kepada ekosistem periklanannya dengan menetapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap pengembang aplikasi pihak ketiga dibandingkan terhadap layanan miliknya sendiri.
Apple mengatakan bahwa transparansi pelacakan aplikasinya dibuat untuk memberikan cara sederhana kepada pengguna dalam mengontrol apakah aplikasi memiliki izin untuk melacak aktivitas mereka, dan bahwa Apple tunduk pada persyaratan yang sama persis dengan yang berlaku bagi semua pengembang.
Regulator di sejumlah negara Eropa lainnya, termasuk Jerman, Prancis, dan Italia, juga menyelidiki kerangka transparansi pelacakan aplikasi yang diterapkan Apple.
Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.