Kolombo (ANTARA News) - Kepolisian Sri Lanka menahan putra tertua mantan presiden Mahinda Rajapaksa, Senin, karena menyalahgunakan dana proyek apartemen, kata pengacaranya.

Sang putra, Namal Rajakpaksa, menjadi anggota ketiga keluarga yang pernah berkuasa itu yang mengalami penahanan, lapor Reuters.

Namal menjabat sebagai anggota parlemen.

Ia telah diperiksa kepolisian, yang menyelidiki megaproyek bernilai 650 juta dolar AS (Rp8,5 triliun) di ibu kota negara Sri Lanka, Kolombo.

Namal muncul pada persidangan, Senin, dan ditahan oleh kepolisian selama satu minggu, kata pengacaranya, Premanath C. Dolawatta.

Namal membantah melakukan kesalahan. Sebaliknya, ia menuding pemerintah sedang mengincar lawan-lawan politik dan bukannya memenuhi janji untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik.

Sejak mulai memegang kekuasaan pada Januari 2015, Presiden Maithripala Sirisena telah meluncurkan serangkaian penyelidikan terhadap kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh pendahulunya, Mahinda Rajapaksa, beserta keluarganya --yang beberapa di antaranya memiliki jabatan di kabinet.

Paman Namal, Basil Rajapaksa, yang mengepalai kementerian pembangunan ekonomi, ditahan terkait penyalahgunaan dana pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.

Putra Mahinda lainnya, Yoshitha yang merupakan ketua tim rugby, ditahan pada Februari terkait pencucian uang.

Istri sang mantan presiden juga menghadapi penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana sementara saudara laki-laki Mahinda, Gotabaya Rajapaksa, dituduh menjalankan "militer swasta" ketika ia memimpin departemen pertahanan.

Keluarga Rajapaksa telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

"(Pemerintah) ini menjalankan tata pemerintahan yang baik," kata Namal kepada para wartawan ketika ia dibawa ke persidangan.

Melalui pesan yang ditulisnya di Facebook setelah penahanan tersebut, Mahinda Rajapaksa mengatakan, "Saya akan berada di dunia politik demi rakyat negara ini, walaupun seluruh keluarga saya dipenjara."
(Uu.T008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016