Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelindungan menyeluruh, termasuk kepastian status kewarganegaraan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya yang mengalami kendala administrasi di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program "PASTI ADA SOLUSI" di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat.

"Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi. Negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air," kata Mukhtarudin dalam siaran pers KP2MI yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kendala administrasi dan status dokumen berpotensi membatasi akses pekerja migran serta keluarga mereka terhadap pelayanan dasar. Oleh karena itu, penanganan terpadu lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah krusial.

Dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan penegasan status kewarganegaraan RI tersebut, sebanyak 1.500 warga Indonesia dari wilayah Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau telah selesai menjalani proses pendataan, verifikasi, serta asesmen. Mereka berhak menerima Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan penegasan status hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI di Luar Wilayah Negara RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian kepastian hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak seluruh warga di mana pun berada.

"Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya efisiensi dan sinergi antarlembaga dalam pengurusan keimigrasian serta dokumen perjalanan agar masyarakat mendapatkan kejelasan secara cepat dan tepat.

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo menambahkan bahwa pelindungan PMI mencakup aspek yang luas, mulai dari hubungan kerja, keluarga, pendidikan anak, hingga identitas hukum.

Program terpadu yang digagas Kementerian Hukum bersama Kementerian P2MI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta KBRI Kuala Lumpur ini diharapkan dapat terus direplikasi di berbagai negara penempatan PMI lainnya sehingga pelindungan pekerja migran semakin komprehensif.

Baca juga: Guru: CLC di Malaysia kurangi keterlibatan anak PMI di ladang sawit

Baca juga: Menko PM sebut "Malang Migrant Center" jamin perlindungan CPMI dan PMI

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.