Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa label no pork no lard pada menu atau tempat usaha kuliner tidak menjamin kehalalan karena hanya menunjukkan produk tidak mengandung babi dan minyak babi.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan informasi no pork no lard tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk karena sertifikasi halal sejatinya mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, peralatan, penyimpanan, distribusi hingga penyajian.

"Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menjadikan label tersebut sebagai bukti bahwa produknya telah bersertifikat halal.

Menurut dia, klaim suatu produk bebas dari bahan tertentu berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Dia juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai perbedaan antara informasi no pork no lard dan sertifikat halal.

Selain edukasi, ia meminta BPJPH memperkuat pengawasan terhadap informasi produk, khususnya di sektor kuliner agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat mengenai status kehalalan suatu produk.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

HNW berharap penguatan jaminan produk halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing produk Indonesia di industri halal.

"Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel," katanya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan keterangan no pork no lard pada restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.

Menurut dia, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya, tetapi juga mencakup bahan baku serta proses pengolahan dan penyembelihan.

"Yang no pork no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha, tetapi tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard bisa dijustifikasi sebagai menu halal," ujar Asrorun di Jakarta, Rabu (2/9).

Baca juga: MUI sebut label "no pork no lard" tak serta-merta jamin kehalalan menu

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.