Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang.
"Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran Biosolar di SPBU tersebut.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga klarifikasi isu STNK untuk pembelian BBM subsidi
Terdapat aktivitas pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026 yakni pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Aktivitas tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
"Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter," jelas Reno.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, menurut Reno, Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 yang berlaku selama 90 hari.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.