Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ketua APHI Soewarso menegaskan pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"APHI bersama seluruh anggota mendukung kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penerapannya," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Soewarso menyatakan asosiasi akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca juga: Raja Malaysia setujui deklarasi keadaan darurat asap di Serian Sarawak

Sebelumnya di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres tersebut memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan menekankan tiga hal penting.

Pertama, mempertegas kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kedua, memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Wamen LH dukung praktik baik kolaborasi tangani karhutla di Jambi

Ketiga, memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional serta tidak ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Inpres tersebut juga menyatakan penerapan kearifan lokal hanya dapat dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Melalui koordinasi yang konsisten dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, Ketua APHI Soewarso berharap pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan karhutla, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan serta lingkungan.

Pewarta: Subagyo
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.