Jakarta (ANTARA) - Pesaing platform jejaring sosial X yang baru-baru ini menyatakan diri sebagai Twitter, kini tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut berdasarkan keputusanpengadilan federal di Delaware, Amerika Serikat.
Seperti dilaporkan TechCrunch pada Jumat (4/9), platform yang didirikan oleh perusahaan rintisan Bluebird Operation itu awalnya diluncurkan dengan nama Twitter.now. Kini mereka dilarang untuk menggunakan nama Twitter sebagai mereka dagang utamanya.
Meski begitu hakim menemukan bahwa X mungkin telah melepaskan dua merek dagang terkait dengan istilah tweet dan logo burung sehingga keduanya tetap bisa digunakan oleh platform buatan Operation Bluebird.
Baca juga: Twitter hidup lagi, ambil posisi jadi pesaing X
Atas putusan itu, kini platform itu merubah identitas mereknya menjadi Tweet dan kini situs web-nya berubah menjadi tweet.app.
Operation Bluebird membangun platform tersebut karena ingin meneruskan lagi apa yang ada di Twitter sebelum platform itu dibeli Elon Musk dan dirombak besar-besaran termasuk perubahan nama menjadi X.
Upaya menghidupkan kembali platform lama digagas oleh pengacara Michael Peroff dan Stephen Coates, nama yang terakhir pernah menjadi tim merek dagang Twitter.
Platform itu mengaku berhasil mengumpulkan 172.000 orang yang meminta akun di situs tersebut sebelum peluncuran resminya benar-benar dilakukan. Hal itu mungkin dapat tercapai karena kedekatan yang ditimbulkan dari merek Twitter dengan pengguna setianya sebelum berubah menjadi X.
Keputusan pengadilan mengenai polemik nama Twitter belum bersifat final.
Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Colm F. Connolly mengeluarkan putusan terkait permintaan X untuk preliminary injunction (penetapan sementara) untuk menghentikan Operation Bluebird menggunakan sejumlah merek dagang Twitter yang ditinggalkan sejak berubah nama.
Baca juga: Cuitan pertama di Twitter ternyata telah berusia 20 tahun
Baca juga: Lindungi anak di bawah umur, Prancis sahkan RUU larangan medsos
Baca juga: Kamboja peringatkan soal penipuan berkedok perlindungan akun medsos
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.