Aparatur yang berdaya saing bukan mereka yang paling banyak menggunakan teknologi, melainkan yang paling tepat memanfaatkannya.
Surabaya (ANTARA) - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), layar komputer kini bukan lagi sekadar jendela menuju dokumen, melainkan sudah menjadi ruang kerja baru. Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat membantu merangkum dokumen, mengolah informasi, menyusun draf, hingga menemukan pola dari data dalam waktu singkat.
Kemudahan itu membuka peluang sekaligus menghadirkan pertanyaan penting. Ketika sebagian pekerjaan rutin dapat dibantu mesin, kemampuan apa yang justru harus semakin kuat pada diri seorang ASN?
Pertanyaan tersebut terasa relevan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menjadikan penguatan kapasitas ASN sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan AI.
Dalam seminar "Winning The City Competition in The Age of AI" pada rangkaian Surabaya Marketing Week 2026 pada Sabtu (5/9/2026), AI dibahas bukan sekadar sebagai teknologi, melainkan berkaitan dengan kepemimpinan, inovasi, dan perubahan cara kerja birokrasi.
Arah tersebut sejalan dengan langkah pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan pelatihan dan penguatan kapasitas kepemimpinan digital bagi 145 ribu ASN untuk menghadapi era AI.
BKN menilai transformasi birokrasi pada era tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur, bukan sekadar penambahan perangkat teknologi.
Artinya, tantangan birokrasi bukan lagi sekadar mampu menggunakan aplikasi. Yang lebih menentukan adalah kemampuan manusia memanfaatkan teknologi secara tepat, memeriksa hasilnya, serta tetap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Bukan sekadar teknologi
AI berpotensi mengubah pembagian kerja dalam birokrasi. Pekerjaan yang berulang dan bersifat administratif dapat dibantu teknologi, sehingga ASN memiliki ruang lebih besar untuk mengerjakan tugas yang memerlukan penalaran, komunikasi, kreativitas, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan.
Namun, kecepatan mesin tidak selalu berarti ketepatan. AI bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan. Karena itu, hasil yang keliru tetap mungkin terjadi ketika data tidak memadai, konteks tidak dipahami, atau keluaran sistem tidak diperiksa manusia.
Persoalan menjadi lebih serius karena birokrasi mengelola kepentingan publik. Data kependudukan, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan pelayanan perizinan berkaitan langsung dengan hak warga. Kesalahan pengolahan informasi dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan maupun keputusan pemerintah.
Karena itu, ukuran keberhasilan penggunaan AI seharusnya bukan hanya seberapa cepat pekerjaan selesai. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah teknologi membantu menghasilkan keputusan yang lebih tepat, pelayanan yang lebih mudah, serta tata kelola yang lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga menyadari kebutuhan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2026 menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029. Kerangka itu diarahkan untuk memastikan AI berkembang secara etis, aman, dan bertanggung jawab.
Baca juga: BKN: Pengembangan AI perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap sektor
Baca juga: KemenPAN-RB percepat transformasi digital ASN guna hadapi disrupsi AI
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.