Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan awak kapal perikanan (ABK) dalam uji coba inspeksi bersama di Pelabuhan Benoa, Bali.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan temuan dalam uji coba tersebut antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, serta proses perekrutan yang masih dilakukan melalui agen yang belum berbadan hukum.

Selain itu, ia menyebut petugas juga menemukan persoalan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal perikanan.

"Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan," ujar Idnillah.

Uji coba inspeksi bersama tersebut dilaksanakan KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia pada 27-28 Agustus 2026.

Inspeksi menyasar kapal-kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan.

Pemeriksaan meliputi dokumen administrasi, inspeksi langsung di atas kapal, serta pembahasan dan evaluasi hasil pemeriksaan.

Baca juga: KKP atur tiga tahap usaha budi daya lobster

Baca juga: KKP siapkan 40.000 unit mini-RAS untuk budi daya ikan di desa

Idnillah mengatakan berbagai temuan dalam uji coba tersebut telah disampaikan kepada pemilik kapal untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan.

Menurut dia, hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar instansi.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif dan berkelanjutan," katanya.

KKP mencatat terdapat 21 kasus yang berkaitan dengan awak kapal perikanan hingga Agustus 2026.

Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan persoalan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan yang ilegal dan tidak bertanggung jawab.

KKP menyatakan uji coba inspeksi tersebut merupakan bagian dari implementasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan perlindungan terhadap ABK perlu menjadi bagian dari tata kelola kapal perikanan, selain peningkatan produktivitas dan hasil tangkapan.

"Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan," ujar Lotharia.

Baca juga: KKP layani 162 dokumen perizinan nelayan lewat gerai di KNMP

Baca juga: Menteri KKP tegaskan KNMP harus tingkatkan produktivitas

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.