Palu (ANTARA) - Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Sulawesi sepanjang 2026 karena melanggar aturan.

"Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU," Kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.

Ia mengemukakan langkah itu sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten, sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

"Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan supaya pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan Pertamina terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah kerja.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan, sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Lembaga penyalur/SPBU wajib menyalurkan BBM tepat sasaran, terutama produk subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selain itu tidak dibenarkan SPBU menimbun BBM untuk kepentingan tertentu dan penggunaan kode QR wajib dilakukan pada setiap dispenser produk subsidi," tutur Lilik.

Ia mengatakan, mengenai informasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beredar di publik, bukan syarat untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU dan bukan merupakan kebijakan nasional.

"Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.

Baca juga: Pertamina sanksi SPBU yang langgar penyaluran BBM subsidi di Sumbar

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel sanksi 161 SPBU

Baca juga: Pertamina berikan sanksi SPBU di Timika tak boleh jual Pertalite

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.