Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemastian produk halal merupakan bagian dari kedaulatan negara.

Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, guna memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk.

Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan yang sehat.

“Sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya,” ujar dia.

Baca juga: BPJPH terbitkan regulasi terkait pemastian produk halal impor

Baca juga: BPJPH sebut aspek halal juga perlu diperhatikan industri TPT

Menurut Haikal, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. Indonesia juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk agar sesuai dengan ketentuan nasional.

“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut Haikal menekankan, kemandirian bukan berarti menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan yang jelas, produk dalam negeri dan produk luar negeri berada dalam kerangka ketentuan Jaminan Produk Halal yang sama, sehingga menciptakan kepastian sekaligus memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.

“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar dia.

Baca juga: BPJPH: Wajib Halal jadi momentum perkuat rantai nilai halal nasional

Baca juga: BPJPH: Kepastian halal perkuat daya saing destinasi wisata Indonesia

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.