Padang (ANTARA News) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Yaslim, menilai konflik yang terjadi di internal DPRD Padang saat ini telah mempengaruhi kinerja anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasinya.

"Akhir-akhir ini terjadi pergulatan panas DPRD Padang termasuk jabatan ketua dipertarungkan. Jika dibiarkan tentu berpengaruh pada kinerja wakil rakyat," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menilai konflik internal tersebut juga berdampak pada kemauan politik untuk menghasilkan produk hukum karena selama ini fungsi itu malah semakin melemah.

Padahal untuk menuntaskan produk hukum termasuk peraturan daerah tergantung pada kemauan politik itu sendiri, namun saat ini perda inisiatif DPRD Padang malah minim.

Selain itu, ia menyampaikan hal itu baru satu dari tiga tugas pokok dewan. Belum lagi fungsi kontrol atau pengawasan serta penganggaran juga harus diperhatikan para wakil rakyat.

Ia menilai banyak persoalan di Kota Padang yang harus lebih diperhatikan para anggota dewan termasuk penuntasan jalan pantai, pasar, terminal dan sebagainya.

"Bagaimana mungkin semua tugas dijalankan selama persoalan internal belum tuntas," tegasnya.

Ia menyarankan DPRD Padang segera menuntaskan persoalan internal agar mampu mengoptimalkan kinerja kedewanannya kembali.

Menurutnya, jika memang akan ada perampungan sejumlah perda, maka harusnya tidak terpengaruh oleh konflik kursi nomor satu di DPRD Padang tersebut.

Sementara Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyebutkan pihaknya menargetkan penuntasan delapan Ranperda inisiatif DPRD dalam 2016.

Delapan rancangan tersebut ialah pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, pelayanan publik, keamanan pangan, biota laut, kawasan hijau, penanggulangan HIV/AIDS, kepariwisataan dan pemanfaatan jalan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, empat dari delapan ranperda itu sudah memiliki Naskah Akademik (NA) dan akan dilanjutkan pembahasannya dalam Juli 2016. Empat ranperda itu ialah ranperda tentang Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, Perlindungan Biota Laut dan Pariwisata.

Selain itu ada tiga ranperda lain yang merupakan usulan Pemkot Padang yang juga akan segera dituntaskan yakni perubahan ranperda nomor 23 tahun 2012 tentang rumah kos, perubahan ranperda nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan dan ranperda tentang pohon pelindung.

"Segala proses ketiganya telah selesai, hanya tinggal pengambilan keputusan saja," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal mengatakan, dalam melahirkan suatu perda, yang jadi prioritas ialah kualitas bukan kuantitas sehingga DPRD berusaha agar perda yang dilahirkan benar-benar dapat terealisasi di masyarakat dan tidak menciptakan aturan cacat hukum.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi pernah menyampaikan, dirinya berharap produk yang dihasilkan DPRD setempat nantinya dapat benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan Kota Padang.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016