Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diproses hukum.

"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sanksi administratif seperti penyegelan perlu segera dilanjutkan dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.

Proses hukum harus mampu mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.

Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.

Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi diteruskan hingga menelusuri peran pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.

"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.

Penelusuran keuntungan ekonomi juga dinilai perlu dilakukan, termasuk ihwal biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilaksanakan

"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup diminta membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan menghindar dari pertanggungjawaban.

KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla dengan area luas lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare.

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9).

Perusahaan-perusahaan dimaksud, di antaranya, tujuh di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan lembaganya telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah. Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Baca juga: Polri tetapkan 138 tersangka karhutla, delapan korporasi dalam proses

Baca juga: KLH lakukan penegakan hukum terhadap 21 perusahaan terkait karhutla

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.