Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberikan peran dalam menyelesaikan konflik agraria, seperti menerima pengaduan hingga memediasi konflik.

Usulan tersebut disampaikan Mendes Yandri dalam rapat kerja Baleg DPR RI yang membahas pandangan dan masukan pihak terkait dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,” kata Mendes Yandri dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

Selain itu, Mendes Yandri juga mengusulkan pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Menurut dia, RUU Reforma Agraria juga perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi berbagai objek yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan kehidupan masyarakat.

“RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri juga menyoroti persoalan desa yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Diketahui, berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Sementara itu, jumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan mencapai 34.323 desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.

Mendes Yandri lalu menjelaskan istilah desa di dalam kawasan hutan tidak membedakan letak wilayah desa secara geografis. Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat di kawasan hutan merupakan warga negara yang memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.

“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” kata dia.

Selain pelibatan pemerintah desa, Mendes Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria, antara lain redistribusi tanah yang disertai rencana aksi pascaredistribusi serta perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi. Ia juga mengusulkan agar perubahan fungsi tanah tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima.

Baca juga: Kemendes PDT verifikasi kerusakan desa terdampak gempa NTT

Baca juga: Kemendes ajak Kuwait kerja sama optimalkan pembangunan desa

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.