Jakarta (ANTARA) - Anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan (ASN Kemenhub).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menjelaskan suap diduga diberikan dengan maksud supaya KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub agar dimenangkan oleh KAPM.

"Atas paket pekerjaan tersebut, terdakwa korporasi memperoleh pertambahan harta benda sejumlah Rp2,41 miliar," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU menjelaskan kelima ASN Kemenhub dimaksud, yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Fadliansyah, yang menerima suap secara total Rp1,12 miliar.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Hardho, serta anggota Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Edi Purnomo, yang menerima suap secara total Rp240 juta.

Disebutkan bahwa suap diberikan KAPM melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama-sama dengan mantan Vice President KAPM Parjono, pada kurun waktu 2022-2023.

Atas perbuatannya, anak usaha PT KAI tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: KPK panggil Dirut KAI Properti jadi saksi kasus korupsi DJKA

Baca juga: Dirut anak perusahaan KAI dituntut 3 tahun penjara dalam perkara suap

Baca juga: KPK panggil Dirut KAI Properti jadi saksi kasus korupsi DJKA

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.