Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memutuskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta diperpanjang hingga Selasa (8/9) sebagai langkah antisipasi potensi paparan abu vulkanik.
“Sekarang ini sebenarnya abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang PJJ ini sampai dengan besok,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dia pun telah meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana untuk menindaklanjuti hal tersebut dan segera membuat Surat Edaran (SE).
“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan statement saya, tetapi harus ada SE (Surat Edaran) Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut,” papar Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9) sebagai langkah antisipasi potensi paparan abu vulkanik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Baca juga: Pramono minta warga terapkan 5M hadapi paparan abu vulkanik
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menyebut abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api dan terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, Disdik DKI melakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di Jakarta.
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terdapat kendala.
Disdik DKI menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, termasuk kelompok rentan.
Penerapan PJJ juga menjadi upaya untuk memenuhi hak anak atas layanan pendidikan selama terdapat potensi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kebijakan itu, proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kesehatan peserta didik dan warga sekolah.
Baca juga: DKI Jakarta terapkan pembelajaran jarak jauh antisipasi abu vulkanik
Baca juga: DKI terapkan PJJ pastikan warga sekolah aman
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.