Tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap dugaan pembakaran disengaja di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur dan mengamankan seorang tersangka berinisial MF terkait kasus tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menjelaskan petugas Balai TN Baluran mengamankan MF pada Kamis (3/9) di sekitar lokasi pembakaran dengan sejumlah barang bukti termasuk satu buah korek api gas.

"Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi," kata Aswin.

Dia mengungkapkan, MF dalam pemeriksaan mengakui bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. MF juga mengakui melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2.

Baca juga: Prabowo instruksikan karhutla jangan sampai masuk zona inti IKN

Pembakaran tersebut, menurut keterangannya, dilakukan atas inisiatif sendiri. Rangkaian pembakaran tersebut terjadi di tengah tingginya ancaman kebakaran di Taman Nasional Baluran.

Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan luas 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026. Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare dan ditangani bersama oleh Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal masuk kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.

Terkait kasus itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerja keras seluruh pihak, terutama ketika kebakaran berulang mengancam kawasan.

"Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum," jelasnya.

Dia memastikan tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.

Baca juga: Anggota DPR: Temuan 21 korporasi terkait karhutla harus diproses hukum

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.