Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Prof) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tegas melawan kejahatan dan tidak mengancam rakyat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya," tutur Harris, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Maka dari itu, menurut dia, jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Dalam forum tersebut, PERADI Profesional pun menegaskan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Namun, Harris menuturkan tujuan yang baik tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law alias proses hukum yang semestinya.

Baca juga: Pengamat: Perluasan cakupan RUU Perampasan Aset harus hati-hati

Dengan demikian, dia menyarankan agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.

"Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang," ungkapnya.

Selain itu, PERADI Profesional juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian, di mana seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.

Ia menekankan negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana.

Dalam RDP tersebut turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk kasus yang berkaitan dengan tata niaga timah.

Menurut Harris, berbagai perkara semacam itu menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.

Oleh karena itu, kata dia, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana, tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, tetapi harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.

Baca juga: Dasco pastikan RUU Perampasan Aset atur aset hasil korupsi

Oleh karenanya, ia berpendapat RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.”

Pendekatan demikian, sambung dia, berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

Selain itu, PERADI Profesional secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.

Menurut dia, undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, melainkan juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau pun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Oleh karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tutur Harris.

Dengan begitu, PERADI Profedional mendorong DPR RI agar memperkuat mekanisme check and balances atau saling mengawasi dan mengimbangi, pengawasan yudisial, standar pembuktian,perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dia berpandangan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan itu harus diarahkan kepada hasil kejahatan, bukan kepada hak milik rakyat.

Pada akhirnya, ia menegaskan keberhasilan UU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan tidak ada satu pun hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.

"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," katanya.

Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset pasti disahkan walau ada yang tak suka

Baca juga: Pigai ingatkan RUU Perampasan Aset jangan rugikan hak warga

Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.